Selasa, 21 April 2020

Permendikbud No. 44 tahun 2019

Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanan-kanan, Sekolah dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar